Kajian Konsep Negara Hukum Di Indonesia


Septi Martiana/ PGSD
Universitas PGRI Yogyakarta


KONSEP NEGARA HUKUM DI INDONESIA

A.  Konsep Negara Hukum
Konsep negara hukum sebenarnya lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan sejarah manusia, sehingga konsep negara hukum dianggap sebagai konsep yang umum. Selain dipengaruhi oleh perkembangan sejarah manusia, konsep Negara hukum juga dipengaruhi oleh karaktristik negara misalnya falsafah bangsa, ideologi Negara dan lain-lain.
Negara hukummenganut keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil. Di dalam negara hukum, negara membatasi ruang gerak dan bersifat positif terhadap kepentingan rakyat. Dalam hal ini negara hukum berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuatan tertinggi dan menempatkan hukum pada tempat yang paling tinggi. Jadi, tindakan semua warga negara dan pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan atau peraturan hukum lain yang berlaku. Akan tetapi warga negara dan pemerintah juga akan mendapatkan hak atas perlindungan hukum, misalnya pelindungan terhadap HAM dan pemisahan kekuasaan. Sehingga pemerintah harus tunduk terhadap hukum, bukan hukum yang tunduk terhadap pemerintah.
Konsep negara hukum muncul dan berkembang seperti negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah atau nomkokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon (rule of law), dan konsep socialist legality.
Beberapa Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli:
1.    Plato
Mengemukakan konsep nomoi yang dapat dianggap sebagai cikalbakal pemikiran tentang Negara hukum. Dalam nomoi Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik.
2.    Aristoteles
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
3.    Hugo Krabbe
Bahwa Negara seharusnya Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan pada hukum.
4.    F.R. Bothlingk
De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum). 
5.    A.V. Dicey seorang pengamat konsitusi inggris yang berasal dari Perancis mengungkapkan konsepsi Negara Hukumdalam tiga hal, yakni:
a.    Supremacy of Law, yakni supremasi dan superioritas hukum dalam negara hukum;
b.    Equality Before The Law, yakni negara hukummenyetarakan kedudukan seluruh kelompok masyarakat di hadapan hukum;
c.    Due Procces of Law, yakni negara hukumhanya menghukum seseorang karena melakukan pelanggaran hukum dan bukan karena alasan lain dengan demikian, dalam negara hukum berlaku yang namanya asas legalitas.
6.    Wirjono Prodjodikoro
a.    Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
b.    Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku
7.    Prof. R. Djokosutomo, SH
Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
8.    Mustafa Kamal Pasha (dalam Dwi Winarno, 2006).
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

B.  Konsep Negara Hukum Pancasila
Berdasakan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, “Negara Indonesia adalah negara hukum. Akan tetapi negara Indonesia tidak menganut konsep hukum rechtstaat yang berlaku di Eropa Kontinental dan bukan pula menganut konsep rule of the law dari Anglo Saxon melainkan menganut konsep negara hukum Pancasila.
Rukmana Amanwinata yang menyataka bahwa Indonesia sebagai suatu Negara hukum memiliki karaktristik mandiri. Kemandirian itu terlihat dari penerapan konsep atau pola Negara hukum yang dianut.
Rochmat Soemitro bahwa Negara hukum yang berdasarkan pancasila bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan Negara dan bangsa yang tentram, aman, sejahtera, dan tertib, dalam mana kedudukan hukum warga Negara dlam masyarakat dijamin sehingga tercapai keserasian keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat.
Pada dasarnya, Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4. Di Indonesia dasar hukum yang tertinggi yaitu Pancasila. Pancaila mengandung nilai-nilai yang mendasar dan sebagai pedoman untuk merumuskan hukum-hukum yang lebih rendah dibawahnya. Oleh sebab itu, Pancasila disebut sebagai “Sumber dari Segala Sumber Hukum”. Oleh karena itu, Pancasila berkedudukan paling tinggi dalam hukum di Indonesia.
C.  Pendapat Tentang Konsep Hukum Pancasila
Indonesia memang  menganut konsep negara hukum pancasila karena suatu sistem hukumnya berdasarkan asas-asas  atau norma-norma yang terkandung dan tercermin dari nilai-nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara hukum pancasila didasarkan pada semangat kebersamaan dan bebas dari penjajahan sehingga terbentuk Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Ngara Indonesia mengakui adanya tuhan, tetapi Indonesia tidak bisa dikatakan sebagai negara yang menganut agama tertentu. Hal ini sesuai dengan pancasila sila yang pertama. Munjunjung tingggi nilai kemanusiaan juga termasuk dalam sila pancasila yang ke dua. Kebiasaan bangsa Indonesia bermusyawarah untuk mewujudkan persatuan adalah nilai-nilai pancasila yang ketiga. Kesejahteraan sosial dan keadilan juga hal penting dalam negara hukum Indonesia.
Konsep negara hukum sangat dipengarui sistem hukum yang dianut oleh negara yang nerapkannya, sehingga konsep negara hukum yang ada di Indonesia ada perbedaan dengan konsep hukum yang dianut di negara lain. Yaitu sesuai dengan nilai-nilai dasar di Indonesia yaitu Pancaila. Sehingga dalam membuat peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

D.   Kesimpulan
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut konsep negara hukum. Konsep negara hukum tergantung dari negara yang menerapkannya. Berdasarkan konsep Negara hukum pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya maka dapat dipahami bahwa Negara Indonesia tidaklah menganut konsep gegara hukum rechtstaat yang berlaku di Eropa Kontinnental dan bukan pula menganut konsep rule of the law dari Anglo Saxon melainkan menganut konsep ngegara hukum pancasila.

0 Response to "Kajian Konsep Negara Hukum Di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel